Wednesday, April 30, 2014

Harga Jual Mobil Baru Naik

Harga Jual Mobil Baru Naik – Pajak penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM ) resmi di berlakukan mulai tanggal 19 April 2014. Isi peraturan mengenai PPnBm tersebut tertuang dalam PP No. 22, tahun 2014, yaitu untuk mobil mewah kategori diatas 2.500 cc ( dengan bahan bakar diesel ) dan 3.000 cc ( berbahan bakar bensin ) , serta motor diatas 500 cc dikenakan PPnBm sebesar 125 %. Nah itu artinya jika Anda berniat untuk membeli mobil atau motor yang masuk dalam kategori tersebut harganya sudah naik.

Lantas seberapa besar pengaruh dampak kenaikan PPnBm ini terhadap Harga Jual Mobil Baru per-unitnya yang dikategorikan mewah tersebut? Dari hasil penelusuran “Otomotif “ternyata kenaikannya tidak sampai 125% tetapi hanya berkisar antara 40% - 50 %. Apakah mereka menyalahi aturan ?

Tentu tidak karena rupanya pricelist yang dirilis oleh Agen Pemegang Merk ( APM ) maupun para Importir Umum ( IU ) sebelumnya telah mencatumkan harga jual mobil baru dengan patokan PPnBm hampir 75 % . Seperti yang diungkapkan oleh Ferdy dari Ivan’s Motor selaku IU mobil – mobil dengan kategori mewah, Ia mengungkapkan bahwa kenaikan berkisar antara 20 % - 30 %.” Misalnya mobil seharga Rp. 3,7 Miliar  ( Acuan Dollar AS Rp. 9 ribu ) , setelah dollar mengalami kenaikan menjadi 12 ribu, maka harga jual mobil baru tersebut menjadi Rp. 4,7 miliar. Kemudian ditambah kenaikan PPnBm saat ini, kita hanya meniakkan 25% hingga 30% dari harga sebelumnya.” Kata ferdy. Simak juga Tips Otomotif Mobil

No comments:

Post a Comment